Home / Uncategorized / Lahat Kabupaten Termiskin Kedua di Sumsel

Lahat Kabupaten Termiskin Kedua di Sumsel

Lahat (Daeng news) – SESUAI dengan data BPS, Kabupaten Lahat termasuk nomor urut dua termiskin di Propinsi Sumatera Selatan. Sebelymnya tahun 2020 nomor urut 3 dan tahun 2019 juga masih tetap urutan ke 3

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lahat Ir. Hj. Chairanita Kurniarita M.Si melalui Imam Abdul Hafizh Fungsional Statistisi Ahli Pertama Di BPS Kabupaten Lahat mengatakan berdasarkan Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2021 angka kemiskinan naik menjadi 16, 46%. Data ini sudah di sampaikan di forum berdasarkan data survei BPS.

“BPS menghitung kemiskinan dengan absolu dari BPS Pusat, BPS Provinsi sampai ke BPS Kabupaten/Kota sejak tahun 1973. Krmudian di publish datanya Kita menggunakan metode yang sama sampai sekarang menghitung garis kemiskinan dahulu ,” katanya Jumat (25/3)

BACA JUGA:  Lima Pekerja di Sungai Baung Korban Semburan Air Panas

Untuk menghitung garis kemiskinan ada dua yaitu garis kemiskinan makanan dan non makanan untuk penghitungannya dilakukan BPS dari pusat dengan hasil data dari lapangan. Untuk Sumsel sendiri garis kemiskinan makanan ada 52 komoditas,dan non makanan (51 komoditas ).

Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM).

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari.

“Garis kemiskinan Kabupaten Lahat dari tahun 2019, 2020, dan di tahun 2021 selalu di atas rata rata garis kemiskinan Provinsi Sumatera Selatan. Artinya pengeluaran minimal yang harus di keluarkan oleh masyakarat Kabupaten Lahat agar tidak dikatakan tidak miskin harus di atas rata rata Provinsi Sumsel,” terangnya .

 “Pondasi utama dalam mengentaskan kemiskinan menurut kami adalah mikro data yaitu data by name, by adress. BPS berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1997 kami tidak pernah mengeluarkan atau memproduksi/ memberikan data individu yaitu data by name by adress karena itu lindungi Undang undang. Oleh Karena itu Pemda berhak memiliki data sendiri berupa data mikro atau data by name by adress, data dasar kemiskinan yang akurat ,valid dan up to date dan bisa dimutakhirkan dari waktu ke waktu milik Pemkab Lahat ,” ujar Imam .

“Kemudian bila sudah ada data tersebut bisa kita kolaborasikan antar OPD , termasuk melibatkan BPS sebagai konsultan data /pembina data dan juga kolaborasi pihak swasta dan masyarakat umum untuk sama sama mengentaskan kemiskinan ,” urainya

Terpisah Nopran Marjani, mengatakan masyarakat miskin di Kabupaten Lahat di tahun 2021 sebanyak 71.669 orang, rumusnya dari Data BPS yaitu 16.46% x 435.419 jiwa = 71,669 jiwa” ujar anggota DPRD Dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Masih kata Nopran, Indikasi dikatakan miskin apabila pengeluaran kebutuhannya kurang dari Rp 457. 569 /kepala, artinya satu Keluarga yang terdiri dari 4 orang harus berpengahasilan diatas Rp.1.830.676 perbulannya.

“Ini menjadi PR kita bersama, dan semoga ditahun berikutnya Kabupaten Lahat tidak masuk dalam kategori kabupaten miskin lagi” papar Nopran. (kominfo) .

About Daeng SwaraPendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mostbet: Avis Ain 110 Offerts À L’inscription Octobre 2024

The terms that a person must follow any time you ...

https://swarapendidikan.or.id/