“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!” tulis akun Instagram resmi @disdikdki, Jumat (1/7/2022).
Dalam infografik unggahan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, BPMSdiberikan kepada peserta didik yang baru diterima sekolah atau madrasah swasta. Ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh para penerima BPMS, yaitu:
Syarat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022
1. Peserta didik usia 6 – 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
a. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
b. Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
e. Anak tidak sekolah.
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampakCovid-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
– Kehilangan pekerjaan karena PHK.
– Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
– Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
– Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
– Meninggal dunia akibat Covid-19.
Besaran bantuan pendidikan BPMS dibagi menjadi dua kategori, yaitu bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta dan peserta didik sekolah atau madrasah swasta peserta PPDB bersama.
Besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta
1. Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
4. Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
Besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
Berikut besar bantuan pendidikan yang akan diterima para peserta didik berdasarkan klasternya masing-masing:
1. SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
2. SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
3. SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000
4. SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
5. SMK Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
6. SMK Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000
Klaster-klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan.
1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.
2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
3. Sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
4. Melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.
5. BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Nah, itulah besar bantuan pendidikan dan cara daftar BPMS bagi calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri.