Home / Uncategorized / Diduga Ada Pungli di Filial MIN 2 Jakabaring Palembang

Diduga Ada Pungli di Filial MIN 2 Jakabaring Palembang

Palembang – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Model Palembang pilial jakabaring diduga melakukan pungli ke wali murid  dengan alasan untuk memperbaiki pintu WC yang rusak sebesar Rp 700 Ribu, hal tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid AW,Kamis (24/11) di Palembang.

“ Kami merasa keberatan sekali dengan pihak sekolah yang meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperbaiki pintu wc yang rusak sebesar Rp. 700 Ribu, padahal kan kalau memang bener harga pintu wc hanya berkisar Rp 250 Ribu, “ Jelas AW.

Selain itu juga AW mempertanyakan dan BOS serta uang penerimaan siswa baru yang di pungut oleh komite sekolah dengan alasan untuk uang pembangunan sebesar Rp. 1,5 Juta, sedang untuk memperbaiki pintu wc saja masih di bebankan kepada wali murid.

“ kami juga heran kemana dana BOS dan dana pembangunan yang di berikan kepada komite berada. Masak untuk perbaikan pintu WC saja  masih di bebankan kepada kami selaku wali murid,” Tegas AW,

 Sementara itu menurut salah seorang guru berinitial ID yang berhasil di wawancarai melalui telpn selulernya membenarkan permintaan dana tersebut dengan alasan bahwa pintu itu di rusak oleh anak – anak, karena anggaran tidak ada terpaksa meminta kepada wali murid.

“ benar pak bahwa pintu wc rusak karena anak – anak, karena anggaran tidak ada ya kami minta kepada wali murid, kasihan  kalau anak –anak buang air tidak ada pintunya, ya anggap saja sambil mengajari anak –anak sedekah pak,  kan di pakek buat anak –anak juga di sekalah  selama beberapa tahun,” ucapnya.

Namun ketika ditanya apakah di sekolah sudah tidak ada lagi dana BOS, guru tersebut menjawab tidak ada bahkan menurutnya sekarang ini mungkin dana BOS sudah tidak lagi turun ke bumi entah kemana bahkan dirinya juga menceritakan bahwa meski dia mengajar full time sekolah tidak bisa menyediakan air putih.

“ kalau dana BOS ngak tau kemana pak, sekarang ini sepertinya dana BOS tidak turun lagi ke bumi entah kemana,  bapak juga bisa bayangkan kami bekerja full time tapi air putih pun didak ada di sekolah, bahkan sepidol pun harus kami beli sendiri  apa lagi sarana dan prasarana seperti meja dan kursi yang tidak layak lagi dipakai, tegas ID.

Di tempat terpisah  Kepala Sekolah MIN 2 Palembang Ibu Listya Yustikartini, hingga berita ini diturunkan tidak bersedia memperikan komentarnya padahal pihak media sudah mencoba menghubunginya berkali – kali melalui telp dan Wtahsappnya.

Ketika awak media mendatangi sekolah, Beni selaku bendahara MIN 2 Palembang mencoba mencoba menjelaskan singkat bahwa pihaknya mengakui bahwa memang dari bulan juli anggaran dana BOS masih terpending dari kementerian dengan alasan rekopising.

“ memang benar dana BOS masih terpending kementerian dari bulan Juli di sebabkan adanya rekopising dan pada bulan November ini dana BOS bisa dicairkan dan sekarang masih proses pengajuan,” tuturnya.

Sebenarnya sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan. Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:

Bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela.

Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.(red)

 

About Daeng SwaraPendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Online Sports Gambling 125% First Downpayment Offer

The app offers you entry to everything you’d get on ...

https://swarapendidikan.or.id/