Berlandaskan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka Belajar resmi diperkenalkan ke masyarakat umum sebagai kurikulum baru yang akan menjadi pengganti Kurikulum 2013.
Kurikulum Merdeka Belajar sendiri merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kurikulum Merdeka Belajar SMP adalah kurikulum baru yang diterapkan pada jenjang pendidikan SMP dengan keberagaman pembelajaran intrakurikuler agar siswa dapat menyesuaikannya dengan kompetensi dan bakat yang dimiliki.
Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka ini memberikan siswa kebebasan dalam memilih mata pelajaran yang paling sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki. Selain itu, kurikulum ini juga memberikan kebebasan pada guru dalam memilih perangkat ajar sesuai dengan kebutuhan belajar dan minat siswa.
Sejak diperkenalkan pada awal tahun 2022 lalu, Kurikulum Merdeka Belajar ini sudah mulai diterapkan di berbagai sekolah di Indonesia, baik pada jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Penerapan kurikulum baru ini akan terus berlanjut hingga di tahun 2024 semua sekolah sudah menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.