Home / NASIONAL / BesaranDana BOS Yang Diterima Siswa

BesaranDana BOS Yang Diterima Siswa

Juknis DANA BOS SD/SMP/SMA ta 2023-2024

Bingkaiberita.com – Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (JUKNIS BOS) untuk jenjang SD/SMP/SMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 008 Tahun 2020 dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan prioritas utama dalam membangun pendidikan dari semua kalangan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sehingga pengalokasian dana bos dapat tersalurkan dengan baik.

Daftar isi [Tampilkan]

JUKNIS BOS

Petunjuk Teknis (juknis dana bos) ini sebagai salah satu pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten dan provinsi dalam penggunaan atau perealisasian penyelenggarana pendidikan yang juga dilakukan pertanggung jawaban keuangan BOS pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA.

laporan pertanggung jawaban dana bos sendiri sudah dapat dilakukan secara online di website resmi yang beralamatkan bos.kemdikbud.go.id sebagai salah satu pelaporan yang mungkin memang berkaitan dengan pengelolaan dana.

Dan akhir-akhir ini memang para kepala sekolah ataupun operator diminta untuk update rekening dana bos yang baru baik di website bos.kemdikbud.go.id maupun yang ada di Dapodik sekolah. Sehingga update rekening dana ini dimaksudkan sebagai salah satu cara penyaluran dana yang langsung dari pusat dengan melengkapi rekening dan npwp yang dimiliki oleh sekolah

Perhitungan Menurut JUKNIS Dana Bos

Adapun besaran Jumlah dana bos terbaru berbeda dengan besaran jumlah atau perhitungan per peserta didik juga diatur dalam peraturan menteri atau permendikbud nomer 008 tahun 2020. Besaran dana bos saat ini sesuai dengan kondisi besaran indeks konstruksi wilayah masing masing  dan jumlah peserta didik, sehingga besaran dananya memiliki perbedan dengan tahun lalu. Adapun besaran dana bos adalah sebagai berikut:

Besaran Dana BOS SD

1. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900 ribu  s/d 1,96 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SD Tetap 137 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 900 ribu – 1 juta 240 Bangka selatan, grobogan, lombok barat, kota banjar baru
> 1jt s.d 1,5 jt 117 Bangkalan, bulunan, labuhan Batu salatan, kota Ambon
>1,5 jt s.d 1.9 jt 19 Boven diggel, mahatma ulu
Maksimal 1 Intern jaya

Besaran Dana BOS SMP

Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.1 juta –  2,48 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SMP Tetap 133 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1jt s.d 1,5 jt 334 Bangka selatan, grobogan, lombok barat, kota banjar baru
>1,5 jt s.d 2 jt 28 Maluku Barat Daya, Natuna, Sanghe
> 2 juta s.d2,4 juta 18 Mahakam ulu, waropen
maksimal 1 Intan jaya

Besaran Dana BOS SMA

Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.5 juta s/d  3,47 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SMA Tetap 133 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1,5 jt s.d 2 jt 334 Kepulauan moratal, natuna, sangihe, mahakam ulu
>2 jt s.d 3 jt 28 Bank Selatan, Kediri, kotawaringin, lombok barat
> 3juta s.d 3,4 jta 18 Asmat
UC Maksimal 1 Intern jaya

Besaran Dana BOS SMK

Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.6 juta s/d 3,72 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SMK Tetap 127 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1,6 jt s.d 2 jt 321 Bangka Selatan, kediri, kotawaringin barat, lombok barat, enrekang
>2 jt s.d 2,5 jt 43 Alor, kota tanjungpinang, badung, Malinau, Sanghe
> 3juta s.d 3,4 jta 22 Asmat
UC Maksimal 1 Intern jaya

Besaran Dana BOS SLB

5. Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 3,5 juta s/d 7,94

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SLB Tetap 124 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 3,5 juta s.d 4,5 juta 334 Bangka Tengah, Kab. kediri, kotawaringin barat, Palopa, Sumbawa barat
> 4,5 juta s.d 6 juta 37 Telok wandama, natura, kep sangre
>6 eta s.d 7.9 eta 18 Mahatma, Waropen
UC Maksimal 1 Intan jaya

Penyaluran Dana BOS

Bagaimana terkait dengan mekanisme penyaluran dana bos yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan abos terbarubahwa penyaluran yang diberikan oleh kementerian keuangan akan diselenggarakan setiap empat bulan sekali sesuai  dengan pengalokasian dana sebagaimana berikut ini:

A. penyaluaran yang dilakukan ke rekening sekolah dalam tiga tahap, diawal semester akan diberikan sebesar 60 persen dan untuk semester dua akan diberikan 40 persennya.

1. Tahap I akan dibayarkan sebesar 30% dari alokasi dana selama 1 tahun
2. Tahap II akan dibayarkan sebesar 30% dari alokasi dana selama 1 tahun
3. Tahap III akan dibayarkan sebesar 40% dari alokasi dana selama 1 tahun

B. penyaluaran yang dilakukan ke sekolah 1 semester sekali.

1. Semester I akan dibayarkan sebesar 60% dari alokasi dana selama 1 tahun
2. Semester II akan dibayarkan sebesar 40% dari alokasi dana selama 1 tahun

Download Juknis Dana Bos 2023 PDF

Untuk selengkapnya silahkan anda download Petunjuk Teknis Terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomer 02 tahun 2022.

Download: Juknis BOS SD
Download: Juknis BOS SMP
Donwload: Juknis BOS SMA

About Daeng SwaraPendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Maskapai Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja: Kesempatan Meniti Karir di Penerbangan Domestik!

JAKARTA — Citilink Indonesia, salah satu maskapai penerbangan terkemuka di Indonesia, kembali ...

https://swarapendidikan.or.id/