SYARAT PENDAFTARAN PPDB 2023-2024
(PMPA/AFIRMASI(TIDAK MAMPU)/MUTASI ORANG TUA/ZONASI/TPA(TES POTENSI AKADEMIK)
BERKAS PERSYARATAN DI BUAT 1 RANGKAP DAN MEMBAWA DOKUMEN ASLI SAAT PROSES VERIFIKASI DI SEKOLAH SMAN 11 PALEMBANG
SYARAT-SYARAT DAN JADWAL PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 11 PALEMBANG
I. SYARAT PENDAFTARAN
1. Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai prestasi baik akademik maupun non akademik pada tingkat SMP/MTs.
- Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan Prestasi
- Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)
- Hafiz Al-Quran minimal 3 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)
- Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
- Foto copy rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah
- Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang menyatakan tentang kebenaran data prestasi siswa (bermaterai Rp. 10.000)
- Melampirkan format – format yang harus dilengkapi.
2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
- Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti mutasi orang tua/wali yang pindah tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua/wali, dan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua/wali, minimal 6 bulan pada saat pen
- Foto copy rapor mulai Semester 1 d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KK asli
3. Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH)
- Foto copy rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KK asli.
4. Jalur Zonasi
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga minimal 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
- Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran online secara mandiri di halaman web: https://ppdbsumsel.com kemudian mencetak bukti pendaftaran.
- Calon Peserta Didik membawa dan menunjukkan bukti hasil pendaftaran online dan berkas persyaratan pada panitia PPDB sekolah tujuan untuk diverifikasi.
- Berkas persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik melalui jalur zonasi adalah:
- Foto copy rapor mulai Semester 1 d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
- Fas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) beserta KK yang asli
- Surat Keterangan Lulus (jika sudah tersedia)
5. Jalur Tes Mandiri
- Jalur tes mandiri diperuntukkan bagi calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus pada tingkat SMP/MTs Tahun Pelajaran 2022/2023 dan memiliki ijazah SMP/MTs bagi calon peserta didik yang lulus tahun sebelumnya dengan usia tidak lebih dari 17 tahun pada tanggal 11 Juli 2023;
- Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran online secara mandiri di halaman web: https://ppdbsumsel.com kemudian mencetak bukti pendaftaran.
- Calon Peserta Didik membawa dan menunjukkan bukti hasil pendaftaran online dan berkas persyaratan pada panitia PPDB sekolah tujuan untuk diverifikasi.
- Calon Pesera Didik yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada waktu verifikasi data akan menerima nomor tes potensi akademik.
- Berkas persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik melalui jalur tes mandiri adalah :
- Foto copy rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah
- Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi
- Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
- Surat Keterangan lulus dari SMP/MTs.TahunPelajaran 2022/2023
- Foto copy bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi.
- Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.
II. TAHAPAN SELEKSI
Penerimaan peserta didik baru tahun Pembelajaran 2023/2024 :
- Jalur Zonasi 30 %
- Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai 5 %
- Jalur Afirmasi 5 %
- Jalur Prestasi
1) Jalur Undangan 15 %
Seleksi Jalur Undangan
- Kuota yang dipersiapkan untuk jalur Undangan adalah 15 % dari jumlah kuota PPDB untuk jalur Undangan adalah 15 % dari jumlah kuota PPDB
- Tahapan seleksi
- Undangan ke SMP/MTs
- Pendaftaran Secara kolektif dari SMP/MTs
- Seleksi berkas
- Pengumuman
- Daftar ulang
2) Jalur Tes Mandiri 45 %
Seleksi Jalur Tes Mandiri
Tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 11 Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui jalur tes mandiri adalah dengan melalui tahapan berikut:
- Seleksi Tahap I : Pendaftaran Online
Ketentuan pendaftaran sebagai berikut :- Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui laman/ web : https://ppdbsumsel.com
- Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online
- Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi
- Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).
- Seleksi Tahap II Tes Potensi Akademik (TPA)
Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di SMA yang dituju
Tes Mandiri1) Tes potensi akademik berupa soal pilihan ganda. Yang terdiri dari mata pelajaran
- Bahasa Indonesia terdiri dari 25 soal
- Bahasa Inggris terdiri dari 25 soal
- Matematika terdiri dari 25 soal
- IPA (Fisika 12 soal dan Biologi 13 soal)
2) Peserta tes untuk yang dinyatakan lulus seleksi masuk SMA Negeri 11 Palembang berdasarkan penggabungan nilai rapor semester 1 s.d 5 dengan bobot 40 % dan nilai tes potensi dengan bobot 60 %
III. JADWAL PELAKSANAAN
NO | TANGGAL | KEGIATAN | KETERANGAN |
1. | 27 Maret – 01 April 2023 | Persiapan Sosialisasi dan Publikasi PPDB SMA Negeri 11 Palembang | Ke SMP/ MTS sasaran |
2. | 03 – 05 April 2023 | Pendaftaran Jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua | Kolektif |
3. | 04 – 08 April 2023 | Verifikasi berkas jalur undangan, afirmasi, dam mutas1 orang tua | Panitia |
4. | 11 April 2023 | Pengumuman Hasil jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua | Panitia |
5. | 12 – 14 April 2023 | Daftar Ulang Peserta yang lulus jalur undangan , afirmasi dan mutasi orang tua | Panitia |
6. | 03 – 05 Mei 2023 | Pendaftaran Zonasi dan Verifikasi | Panitia |
7. | 04 – 06 Mei 2023 | Verifikasi berkas jalur Zonasi | Panitia |
8. | 08 Mei 2023 | Pengumuman Zonasi | Panitia |
9. | 09 – 12 Mei 2023 | Daftar Ulang Zonasi | Panitia |
10. | 13 – 16 Mei 2023 | Pendaftaran Tes Potensi Akademik | Panitia |
11. | 13 – 17 Mei 2023 | Verifikasi Tes Potensi Akademik | Panitia |
12. | 23 Mei 2023 | Tes Potensi Akademik | Panitia |
13. | 24 Mei 2023 | Pengumuman Tes Potensi Akademik | Panitia |
14. | 25 – 27 Mei 2023 | Daftar Ulang Tes Potensi Akademik | Panitia |
PENUTUP
Prosedur operasional standar ini diharapkan dapat dijadikan acuan sekaligus pedoman bagi panitia pelaksana agar PPDB SMA Negeri 11 Palembang Sumatera Selatan dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu sangat dibutuhkan komitmen panitia pelaksana dan dukungan dari instansi terkait serta masyarakat pengguna Satuan Pendidikan.