Arti perencanaan berbasis data melibatkan proses pengumpulan, analisis, dan interpretasi data yang berkaitan dengan isu atau tantangan yang sedang dihadapi. Data yang dikumpulkan dapat mencakup informasi numerik, fakta, hasil penelitian, atau informasi kualitatif yang terkait dengan tujuan perencanaan.
Pada dasarnya, arti perencanaan berbasis data berfokus pada penggunaan bukti-bukti yang objektif dan terukur dalam pengambilan keputusan, daripada mengandalkan intuisi atau asumsi semata. Pendekatan ini memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Dalam banyak bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, bisnis, dan pemerintahan, perencanaan berbasis data telah menjadi pendekatan yang populer dan efektif. Berikut ini arti perencanaan berbasis data dalam konteks rapor yang di rangkum dari berbagi sumber
Tujuan
Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan dat, pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan, hingga pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya. Melansir dari laman pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud, perencanaan berbasis data memiliki tujuan sebagai berikut:
- Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran, serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret.
- Selain itu, Perencanaan Berbasis Data (PBD) juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas, berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan, untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan.
- Terdapat 3 langkah sederhana dalam proses Perencanaan Berbasis Data (PBD), yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB)