Home / PALEMBANG / Puluhan Jurnalis Dan LSM Hadiri Acara Media Workshop BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel

Puluhan Jurnalis Dan LSM Hadiri Acara Media Workshop BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel

Palembang – Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan BPK Sumsel, Acep Mulyadi di damping oleh Pemeriksa Madya BPK Provinsi Sumatera Selatan Zulfikri menjelaskan bahwa ada ancaman dan denda ratusan juta apabila dalam waktu yang telah di tentukan tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI.

 

Hal tersebut di sampaikan Ketika menjawab pertanyaan peserta dalam acara media workshop yang diadakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel pada Selasa (1/8 /2023) di Aula BPK Sumsel Kota Palembang.

“ Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” Kata Zulfikri.

Zulfikri menambahkan bahwa Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi. BPK hanya akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan. Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga ini bekerja secara mandiri dan profesional untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” kata dia.

BPK juga berperan sebagai mitra lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tugasnya, BPK berkomitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

“Dengan demikian, BPK menjadi bagian penting dalam mewujudkan cita-cita tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tuturnya.

Acara media workshop ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan BPK Sumsel, Acep Mulyadi, dan bertujuan untuk membahas cara bersinergi dalam meningkatkan akses keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab.

Ketersediaan informasi berkala dari lembaga pelayanan publik sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan BPK Sumsel, Acep Mulyadi dalam paparannya menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan informasi publik dengan mengetahui alur dan syarat permohonan.

Adapun syarat permohonan informasi publik ini, pertama Pemohon mengisi formulir dan tanda terima penyeharan dokumen informasi public, Kedua Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas pemohon serta menyerahkan fotokopi KTP. Di dalam identitas pemohon ini mencakup nama lengkap, alamat dan nomor telepon.

Ketiga, Jika pengajuan merupakan perwakilan dari instansi atau lembaga, pemohon wajib membawa surat pengantar tertulis dari instansi bersangkutan dan Ke empat apabila pemohon membawa nama Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM harus membawa akta pendirian LSM. Jika sudah mengetahui syarat permohonan informasi publik, masyarakat harus mengetahui alur peromohonan.

Tahap pertama, pemohon melakukan permohonan dengan mendatangi kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Pemohon juga bisa mengajukan permohonan secara online dengan mengakses di e-PPID, bisa juga lewat surat dan terakhir pemohon bisa melakukan permohonan melalui telepon.

Tahap selanjutnya, petugas Pusat Informasi dan Komunikasi Perwakilan Sumatera Selatan akan mencatat data pemohon dan informasi yang diminta dan langsung memproses permintaan tersebut. Bagi pemohon yang belum lengkap memenuhi persyarakat, petugas PIK akan melakukan klarifikasi serta meminta pemohon agar melengkapi syarat.

Nah, jika semua syarat sudah lengkap, petugas PIK akan memberikan informasi yang diminta pemohon serta pemohon diminta tanda tangan penyerahan dokumen informasi publik.

“Alur dan syarat permohonan informasi publik ini agar data yang kita berikan bisa dipertanggungjawabkan oleh si pemohon,” ujar Acep.

Dalam kesempatan yang sama Sengketa informasi sering kali terjadi ketika akses terhadap informasi publik tidak tersedia secara berkala oleh lembaga pelayanan publik. Hal ini menjadi perhatian serius yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan, Muhamad Fathony.

“Ketika informasi tidak tersedia secara rutin, pemohon informasi seringkali merasa tidak dilayani dengan baik dan akhirnya melaporkan hal ini ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Fathony.

Pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke KIP apabila permintaan informasi mereka tidak dipenuhi. Dalam hal ini, KIP memiliki waktu tujuh hari untuk memastikan kecukupan syarat dalam laporan sengketa informasi yang diajukan.

Selain itu Fathony memaparkan tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi, Proses penyelesaian sengketa informasi di KIP melibatkan beberapa tahapan penting.

“Tahap awal melibatkan pemeriksaan awal untuk memahami substansi sengketa yang diajukan. Setelah itu, proses mediasi dilakukan untuk mencari solusi damai antara pihak pemohon informasi dan lembaga pelayanan publik terkait,” Ujar Fathony.

“Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, tahap pembuktian dan putusan akan mengikuti. Proses ini bertujuan untuk mencapai keadilan dan menjamin hak akses informasi bagi masyarakat,” sambungnya.

Di sisi lain Ace menjelaskan bahwa sebanyak 4 Wilayah di Sumatera Selatan  gagal mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022.

Keempatnya adalah Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.

“Berdasarkan hasil kerja tim pemeriksa BPK Sumatera Selatan, tahun 2022 keempat wilayah itu opininya Wajar dengan Pengecualian (WDP), ” kata Acep Mulyadi yang juga di tunjuk sebagai Plh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dan yang berhasil mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengucualian) Yaitu, Provinsi Sumsel, Kota LubukLinggau, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Banyuasin dan Pemkab Lahat.( Daeng Supriyanto)

About Daeng SwaraPendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hardiknas, Fitrianti Agustinda Ajak Cetak Generasi Berkualitas

Pemkot Palembang peringati Hardiknas. Palembang,SWARA PENDIDIKAN– Melalui upacara peringatan Hari Pendidikan ...

https://swarapendidikan.or.id/