Home / KAMPUS / STIHPADA & PROPINDO JALIN KERJASAMA BUAT DIKLAT PARALEGAL

STIHPADA & PROPINDO JALIN KERJASAMA BUAT DIKLAT PARALEGAL

Palembang – Pemerintah berupaya agar masyarakat semakin mudah untuk  mendapatkan bantuan hukum. Pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) tersebut, salah satunya didorong melalui optimalisasi peran Paralegal di tingkat desa.

Berkaitan dengan hal tersebut Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) melakukan penanda tanganan memorandum of understanding (MoU) dengan salah satu organisasi advokat PROPINDO  (Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) di kampus STHIPADA,Sabtu(10/8/24).

Ketua STHIPADA, Assoc Prof Dr.H. Firman Freaddy Busroh,SH.,M.Hum. C.T.L menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin ini. Menurutnya MoU ini merupakan upaya STHIPADA untuk mendukung keberadaan perguruan tinggi dan lembaga profesi Advokat seperti Propindo dalam penegakan supremasi hukum ditengah masyarakat dengan cara membuka pelatihan paralegal yang sangat penting bagi masyarakat sekitar terutama dalam melakukan pendampingan kepada aparat pemerintahan desa yang bersifat litigasi dan non litigasi.

“ Kegiatan ini cukup strategis karena nanti Insya Allah dapat saling memberi manfaat, bagi kedua pihak melalui kegiatan ini dapat menghasilkan paralegal yang siap terjun ke lapangan karena nanti materi yang diberikan bukan hanya materi pengetahuan saja tetapi para peserta juga akan diminta aktif melakukan simulasi bagaimana mendampingi klien, bagaimana merumuskan dokumen hukum yang dapat bermanfaat di lapangan. Namanya paralegal tidak terbatas sarjana hukum saja, tetapi siapapun yang memiliki pengetahuan bisa menjadi paralegal dan bisa mendampingi masyarakat di dalam maupun luar pengadilan.” Kata Firman.

Assoc Prof Firman menambahkan, dalam praktik pembelaan maupun pendampingan yang dilakukan para advokat, menghadapi beberapa hal salah satunya adalah kurangnya SDM baik masyarakat maupun aparat pemerintahan desa. Oleh karena itu melalui pelatihan ini ia berharap dapat menumbuhkan masyarakat dan aparat pemerintahan desa untuk menjadi paralegal dari lintas majelis yang ada sehingga dapat bersinergi bersama mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

“ Berdasar pengetahuan di pendidikan dan pelatihan paralegal inilah dapat menjadi tempat masyarakat dan aparat desa meningkatkan pengetahuan di bidang hukum dan usaha dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara cepat dan tepat, bagaimana mengidentifikasi problem-problem hukum” tambah Firman.

Firman berharap, pelatihan paralegal ini juga bisa meluaskan dan menyentuh berbagai problem hukum masyarakat terutama perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Paralegal juga harus bersifat preventif, termasuk melakukan pembelaan atas masyarakat yang belum mendapatkan haknya.

Sementara itu Ketua Umum DPP PROPINDO Roy Berto Pengihutan Sirait, S.E.,S.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada STHIPADA yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk bisa bekerjasama dengan lembaganya yang nanti dikemas dalam bentuk diklat paralegal desa.

“ Paralegal ini sangat berperan dalam membantu kinerja aparat desa dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik. Selanjutnya seiring banyaknya terjadi permasalahan penyelewengan dana Desa yang merupakan fenomena saat ini terjadi, akibat adanya para perangkat desa yang belum mampu untuk mengelola dan kurangnya pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut, yang akhirnya terjerat ke ranah hukum. Alhasil kepala desa dan perangkat desa menjadi korban atas ketidaktahuan apa yang mereka lakukan. Tentu ini, menjadi dilema bagi kepala desa yang disatu sisi harus menyalurkan dana desa secara transparan dan tepat sasaran”ujar Roy.

Roy juga menyampaikan program pelatihan ini sangatlah berarti ketika didukung oleh STIPADA, untuk lebih mendukung secara akademis dan praktisi, sebab tenaga pengajarnya lebih terpercaya disamping itu juga kegiatan ini dapat mengenalkan bahwa STIPADA adalah sekolah tinggi hukum yang memiliki predikat unggul dengan menumbuhkan kader-kader yang memiliki wawasan tentang hukum, sehingga nantinya masyarakat di desa banyak mengetahui bahwa STHIPADA memiliki kwalitas yang tinggi dalam menjamin mutu para lulusan yang handal dengan menjadi pendekar – pendekar penegak hukum , dirinya berharap paralegal yang diciptakan dapat memiliki pandangan dan edukasi yang baik, karena sasaran didik adalah pejabat pemerintah di daerah sehingga dapat memiliki pengetahuan terkait dengan apa itu hukum yang sebenarnya, sehingga dalam membela dan melayani kepentingan masyarakat terwujud lebih meyakinkan.

“ Propindo sangat terbantu dalam menjalan tugas yang mulia dan amanah ini, hal ini tidak terlepas dari peran penting dari STIPADA selaku sekolah tinggi yang terakreditasi unggul untuk S1 dan Baik sekali untuk S2 jelas memiliki nilai dalam menciptakan kader didikannya menuju indonesia emas, Program ini diterapkan agar menciptakan masyarakat yang memiliki wawasan atau pengetahuan terkait dengan hukum” tutur Roy.

Ketua DPW PROPINDO Propinsi Sumatera Selatan, Supriyanto SH, C.MSP menambahkan bahwa Selain untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan ke ikut sertaan aparat pemerintahan dan pemuda desa.

“Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan- persoalan hukum yang ada didesa. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan desa guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami bersama STHIPADA segera menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan paralegal dengan tema “PELATIHAN PARALEGAL HUKUM DI DESA”.  Tandas Supri

Supri juga menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dikolaborasikan dilintas sektoral, mulai dari kepala daerah melalui dinas PMDnya mendurung agar perangkat dan masyarakat desa mau menambah wawasan tentang dunia ilmu hukum, kemenkumham wilayah Sumatera Selatan, pengadilan negeri, kejaksaan, kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat yang nantinya dapat mengisi acara pendidikan dan pelatihan paralegal sebagai narasumber.

” dalam melaksanakan diklat nanti kami akan berkolaborasi dengan berbagai lintas sektoral mulai dari pemerintah daerah, kemenkumham wilayah Sumatera Selatan, pengadilan negeri, kejaksaan, kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat yang nantinya akan menjadi narasumber dalam diklat paralegal yang akan kita selengarakan dalam waktu dekat ini,” Tutup Supri. (daeng)

About Daeng SwaraPendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Perbedaan Vokasi dan Sarjana, Kamu Sudah Tahu?

Ingin melanjutkan kuliah tapi masih bingung memilih antara vokasi atau ...

https://swarapendidikan.or.id/