Opini : H Eliyanto Abusama SH. MH
Palembang, (Daengnews) — Pentingnya kehadiran Pengacara/kuasa Hukum di tengah Pemerintahan Desa saat ini tentunya menjadi hal penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Undang-Undang Desa menjadi rujukan dalam pembangunan desa, penataan dan tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
Desa memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena desa merupakan tingkat pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya. Desa pun menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, hampir semua aspek yang berkaitan dengan legalitas berawal dari Pemerintahan Desa.
Saat ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Anggaran yang diterima oleh desa baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota semakin diperbesar untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya guna kepentingan masyarakat, dengan demikian jelas bahwa pemerintahan desa harus benar-benar menerapkan anggaran-anggaran dengan baik dan benar. Tentu sumber daya perangkat desa sangat menentukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Dengan semakin besarnya anggaran yang didapatkan desa, maka potensi penyalahgunaan wewenang pun menjadi besar pula. Oleh karenanya seorang kepala desa tentu harus benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum pelaksanaan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Dengan demikian, kekhawatiran terjadinya penyelewengan yang berawal dari kurangnya pemahaman yang baik terhadap suatu aturan diperlukan pihak lain yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
Perlukah Kuasa Hukum/Pengacara di Pemerintahan Desa ?
Advokat atau lebih dikenal dengan istilah pengacara atau penasehat hukum/kuasa hukum adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka Advokat adalah salah satu pihak yang dapat digunakan dalam membantu memberikan pemahaman yang baik terkait dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan kepentingan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan, maka advokat dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran pemerintahan desa.
Tentu seorang advokat sesuai dengan UU Advokat pada Bab I Pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Pepatah mengatakan, “Sediakan Payung Sebelum Hujan,” menjadi rujukan betapa pentingnya pemerintahan desa memiliki penasehat hukum/kuasa hukum sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh semua pihak.
Maka advokat atau penasehat hukum/kuasa hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa.
Seterusnya tugas Kepala Desa sangat rentan menjadi bidikan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, akibat dari kebijakannya dalam mengelola desa, terutama pengelolaan keuangannya yang cukup besar dari berbagai sumber.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya, sebenarnya Kepala Desa bisa mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (2) huruf n berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tentang (PermenDesa PDTT) Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, salah satunya adalah PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA dengan Kegiatan Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa dan Pengembangan Paralegal Desa.
Dengan banyaknya Kepala Desa yang terjerat Kasus Korupsi dikarenakan salah dalam melakukan kajian sebelum melaksanakan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Maka dari aturan hukum tersebut, tentu Penasehat Hukum/Kuasa Hukum di Desa sangat memiliki peran penting dalam mengantisipasi terjerumusnya Kepala Desa dalam mengelola anggaran Dana Desa.