Home / KAMPUS / Daftar 52 Perguruan Tinggi Swasta yang Disanksi Kemendikbudristek

Daftar 52 Perguruan Tinggi Swasta yang Disanksi Kemendikbudristek

Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.

 

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.

  1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik
  6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
  8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)

9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006

  1. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan

 

  1. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  2. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana
  3. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  5. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  6. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  7. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  8. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  9. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang
  10. STISIP Kartika BangsaYogyakarta05Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  11. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  12. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  13. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  14. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  15. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  16. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  17. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  18. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  19. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

30 STIE Wira BhaktiMakassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

  1. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  2. STMIK Putera BatamBatam10Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

 

  1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  2. Universitas Tangerang RayaKab. Tangerang04Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
  3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  5. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  6. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  7. Universitas Wiraswasta IndonesiaKota Jakarta03Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  8. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022
  9. STIE EkuitasKota Bandung, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  10. Universitas Langlang Buana Kota Bandung, Sanksi Administratif Sedang
  11. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  12. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  13. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  14. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  15. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  16. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  17. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  18. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  19. STISIPOL Manadoz Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  20. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

About Daeng SwaraPendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Perbedaan Vokasi dan Sarjana, Kamu Sudah Tahu?

Ingin melanjutkan kuliah tapi masih bingung memilih antara vokasi atau ...

https://swarapendidikan.or.id/